skb4

Sejarah

Pada Tahun 1974 Di Gunungkidul berdiri Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) di bawah Bidang Pendidikan Masyarakat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 1978 PLPM berubah menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berkedudukan sebagai UPT Pusat dibawah Diktentis. Dengan berlakunya OTODA maka berdasarkan keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 184/KPTS/2001 SKB menjadi UPTD SKB Gunungkidul dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul

Visi :

Pengembangan pusat data, percontohan program Pendidikan Nonformal Informal (PNFI), Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Informal
(PNFI)

Misi :

  1. Mewujudkan Pusat Data Pendidikan Nonformal dan Informal.
  2. Melaksanakan Percontohan Program Pendidikan Nonformal dan Informal  yang berkualitas.
  3. Melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kursus Institusional.
  4. Meningkatkan Mutu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Nonformal dan Informal.
  5. Melaksanakan Pengembangan Model Pendidikan Nonformal dan Informal.

TUGAS POKOK UPT SKB GUNUNGKIDUL :
(Peraturan Bupati No. 131 Tahun 2008,  Pasal 3)
Melaksanakan penyelenggaraan dan membuat percontohan program kesetaraan dan kursus institusional

FUNGSI UPT SKB GUNUNGKIDUL
(Peraturan Bupati No. 131 Tahun 2008,  Pasal 4)

  1. Penyusunan Rencana Kegiatan UPT;
  2. Penyusunankebijakan teknis UPT;
  3. Pelaksanaan pelayanan pendidikan kesetaraan dan kursus institusional;
  4. Pembinaan dan pelayanan pendidik kesetaraan dan kursus institusional;
  5. Pengelolaan Ketatausahaan UPT SKB;
  6. Pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang penyelenggaraan dan pembuatan percontohan program pendidikan kesetaraan dan kursus institusional; dan
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, Dan pelaporan kegiatan UPT SKB

TATA USAHA

(pasal 7)

  1. M enyusun rencana kegiatan subbagian tata Usaha
  2. Menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan dan pembuatan percontohan program pendidikan kesetaraan dan kursus institusional
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang penyelenggaraan dan pembuatan percontohan pendidikan kesetaraan dan kursus institusional
  4. Menyusun rencana operasional pengelolaan UPT
  5. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja UPT
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan dan pembuatan percontohan program pendidikan kesetaraan dan kursus institusional.
  7. Mlaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, prasarana dan sarana serta hubungan masyarakat,
  8. Melaksanakan pelayanan administratif dan fungsional di lingkungan UPT,
  9. Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT;
  10. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.

PAMONG BELAJAR
Melaksanakan Tugas Teknis  Edukatif
(SK Menkowasbangpan No. 25 Tahun 1999)

  1. Melaksanakan pengembangan dan model program PNFI
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan program PNFI
  3. Melaksanakan penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFI

STRUKTUR ORGANISASI UPT SKB GUNUNGKIDUL

STRUKTUR